Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Setahun Laporkan Akuisisi, Japfa Didenda Rp 3,75 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 06/09/2018, 21:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melanggar ketentuan dalam hal pengambilalihan atau akuisisi saham perusahaan PT Multi Makanan Permai.

Atas pelanggaran tersebut, Japfa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 3,75 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

"Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Memerintahkan terlapor membayar denda, melaporkan, dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," demikian keterangan tertulis dari KPPU yang diterima Kompas.com pada Kamis (6/9/2018).

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah menjelaskan, Japfa sebelumnya telah mengakuisisi Multi Makanan Permai dan berlaku efektif secara yuridis sejak 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, seharusnya Japfa wajib melapor kepada KPPU paling lambat 10 Juni 2015.

Namun, Japfa justru baru memberi tahu KPPU mengenai akuisisi tersebut pada 19 September 2016 atau sudah lewat tenggat waktu dari yang seharusnya. Sehingga, keterlambatan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU tercatat selama 310 hari kerja.

Firman mengungkapkan, putusan ini telah melalui proses musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi hari Kamis (30/8/2018) lalu. Putusan juga telah dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com