Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Kompas.com - 12/09/2018, 15:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.

Untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 10 September 2018.

Ketua Dewan Komisiomer LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat suku bunga penjaminan disebabkan kenaikan suku bunga simpanan yang berkelanjutan.

Baca juga: LPS: Bunga Deposito Bank BUKU III dan IV Sudah Mulai Naik

"Kami melihat suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/8/2018).

Dengan demikian, jika dirinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 6,5 persen, sedangkan untuk valas sebesar 2 persen. Sementara suku bunga penjaminan BPR menjadi 9 persen.

Halim mengatakan, suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau masih mengalami kenaikan. SBP Rupiah terpantau naik 12 bps menjadi 5,66 persen pada periode observasi 6 Agustus-4 September 2018. Sementara untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi 9 Agustus-4 September 2018 juga mengalami kenaikan 10 bps menjadi 0,98 persen.

Halim mengatakan, suku bunga simpanan terus meningkat secara gradual sebagai respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Meski di sisi lain terjadi penurunan pada distance margin yang merupakan respresentasi kenaikan intensitas persaingan antar bank.

"Proses ini kedepan berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," kata Halim.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Melihat dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi ditambah tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, kata Halim, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

LPS akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com