Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Targetkan Aturan QR Code Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 14/09/2018, 05:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan siap untuk meluncurkan standardisasi transaksi pembayaran dengan fitur quick response code (QR code) tahun ini.

Adapun saat ini sudah ada 12 perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang diberi izin transkasi pembayaran dengan QR code secara terbatas.

"Mudah-mudahan (peluncuran standardisasi QR code) bisa tahun ini," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Saat ini, ke 12 PJPS yang telah melakukan transaksi secara terbatas (pilot project) melakukan transaksi dengan standar operasi masing-masing. Adapun peluncuran regulasi transaksi QR code akan dilakukan sesuai dengan hasil akhir dari pilot project tersebut.

Sehingga, diharapkan setelah adanya regulasi QR code maka setiap PJPS dapat melakukan proses transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat BI.

Onny pun mengakui, proses penyusunan regulasi QR code hingga penyelesaian tak sesuai dengan target.

"Kita hampir sama dengan Thailand yang ternyata baru bisa jalan (regulasi standar QR code) lebih lama dari target," ujar dia.

Dengan adanya peraturan terkait QR code ini juga diharapkan bisa turut mengembangkan transaksi ekonomi digital di Indonesia. Pasalnya, BI juga sedang dalam proses menggenjot penggunaan transaksi ekonomi digital supaya bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebab, ekonomi digital dinilai dapat membantu dalam menggerakkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak tersentuk perbankan.

Onny menjelaskan, ke depan arah perkembangan ekonomi digital bertujuan pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga mengembangkan perbankan digital serta sistem pembayaran elektronik.

Kemudian, menjaga sistem ekonomi digital yang stabil juga menjadi penting lantaran banyaknya risiko dalam pengelolaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com