Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa: QR Code Tidak Akan Gantikan Pembayaran dengan Kartu

Kompas.com - 09/04/2018, 20:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, metode pembayaran dengan quick response code (QR Code) dipandang bakal terus berkembang dan diminati masyarakat. Pasalnya, metode pembayaran dengan QR Code dipandang lebih murah, cepat, dan efisien.

Akan tetapi, apakah dengan maraknya metode pembayaran melalui QR Code, metode pembayaran dengan kartu akan kalah pamor? Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menyatakan, QR Code tidak akan menggantikan kartu.

"Saya lihat QR Code akan complementary (saling melengkapi) dengan kartu, baik yang contact atau contactless," jelas Riko dalam sesi wawancara khusus di kantornya di Jakarta, pekan lalu.

Baca juga : Menurut Visa, Ini Kelebihan dan Kekurangan Transaksi dengan QR Code

Riko menyatakan, pihaknya memandang metode pembayaran dengan QR Code akan lebih berhasil pada merchant atau pedagang yang tidak bisa membayar mesin electronic data capture (EDC) yang harganya cukup mahal. Ia memberi contoh adalah warung-warung maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, ia pun berkaca pada sejumlah negara maju yang transaksi pembayaran elektroniknya masih didominasi kartu. Riko menyebut, di Australia, 90 persen transaksi menggunakan contactless card, sementara di Singapura mencapai kisaran 60-70 persen.

"Pasarnya beda (antara QR Code dengan kartu)," tutur Riko.

Baca juga : Bulan Ini, BI Bakal Terbitkan Aturan QR Code

Contactless card adalah metode pembayaran dengan kartu pintar, di mana kartu tidak perlu digesek (swipe) atau dimasukkan (dip) ke alat pembaca kartu atau mesin EDC. Untuk melakukan pembayaran, kartu cukup ditempel pada mesin pembaca.

Riko pun menyebut, metode pembayaran dengan kartu, khususnya contactless card, lebih cepat dibandingkan dengan QR Code. Sebab, begitu kartu ditempelkan pada mesin pembaca, maka transaksi langsung terekam dan selesai.

Sementara itu, dengan QR Code, pengguna terlebih dahulu harus memotret kode, mengunggahnya agar bisa terbaca, barulah transaksi terekam. Ini pun harus dijamin dengan koneksi internet yang prima.

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran bakal menerbitkan aturan mengenai pembayaran dengan QR Code pada April 2018 ini. Beberapa cakupan dalam aturan mengenai QR Code adalah standarisasi teknologi yang digunakan dan kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.

Kompas TV OJK mengatakan ada empat perusahaan yang tertarik di bisnis teknologi finansial pembiayaan syariah. OJK menilai peluang bisnis ini masih terbuka lebar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com