Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumuskan Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Libatkan Asosiasi Pengemudi

Kompas.com - 14/09/2018, 18:40 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta aliansi atau asosiasi pengemudi online untuk memberikan masukkan terkait aturan baru untuk kendaraan online.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi pasca-pertemuan dengan 16 asosiasi pengendara online.

"Kesimpulannya hari Senin dan Selasa para aliansi ini akan saya fasilitasi agar mereka bisa mengusulkan ke pemerintah terkait apa-apa saja yang termuat dalam pasal-pasal aturan baru nanti," kata Budi di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Budi menyebutkan, usulan-usulan tersebut nantinya bakal menjadi konsep yang akan dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan angkutan online tersebut.

Baca juga: Menhub Akui Kesulitan Atur Perusahaan Aplikasi Transportasi Online

"Nanti kalau sudah ada konsep baru akan melibatkan semua pihak termasuk aplikator. Intinya (aturan baru) ini harus berdasarkan putusan MA dan fokus pada keamanan bagi pengendara, kendaraan, dan penumpang," sebut dia.

Namun demikian, Budi menegaskan aturan baru ini juga akan berisikan draft atau rancangan dari pasal-pasal yang tidak dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasal-pasal yang dianulir oleh MA tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan baru guna mengecilkan kemungkinan digugat kembali pada waktu mendatang.

"Untuk pasal mengenai kuota tetap ada, wilayah operasi ada, tarif tetap ada, dan nomor kode khusus yang nanti diletakkan di plat nomor kendaraan. Pasal tentang stiker itu kan enggak diterima, ya enggak saya paksakan," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com