Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan Pengendara dalam Perumusan Aturan Angkutan Online, Ini Alasan Kemenhub

Kompas.com - 19/09/2018, 22:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyiapkan strategi agar peraturan baru mengenai angkutan online untuk meminimalkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk pengendara.

Dia pun kemudian melibatkan para stakeholder termasuk asosiasi-asosiasi pengendara untuk ikut merumuskan aturan baru mengenai angkutan online tersebut.

"Ini sudah dua hari konsinyering kemarin untuk aliansi-aliansi itu dan sekarang mereka sudah tunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili semuanya. Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil," ucap Budi saat ditemui di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9/2018).

Keterlibatan pengendara angkutan online itu pada dasarnya bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, beberapa peraturan yang kemudian ditolak dan dianulir MA juga telah melibatkan mereka.

Baca juga: Belajar Mengatur Taksi Online ke Korea Selatan

Namun demikian, untuk saat ini, Budi optimistis kalau para pengendara tersebut bisa lebih kooperatif dalam merumuskan aturan-aturan baru.

"Sebelumnya dilibatkan, cuma kan saya enggak tahu skemanya seperti apa karena mereka mengatakan kalau ikut seperti ditodong untuk tanda tangan, tapi sekarang kan enggak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com