Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepi Peminat, Insentif "Tax Holiday" Akan Dikaji Ulang

Kompas.com - 20/09/2018, 07:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut skema insentif fiskal berupa tax holiday belum terlalu banyak diminati oleh para pengusaha.

Pemerintah sebelumnya telah merevisi ketentuan pemberian tax holiday yang bertujuan untuk mempermudah prosedur administrasi sehingga bisa meningkatkan daya tarik untuk berinvestasi.

"Tidak banyak (pengusaha yang mengajukan tax holiday). Itu mesti tanya Pak Tom (Kepala BKPM Thomas Lembong). Tapi intinya tidak banyak sehingga kami menyimpulkan perlu di-review dan ditambah," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (19/9/2018) malam.

Baca: Pemerintah Siapkan "Tax Holiday" untuk Industri Baterai

Revisi peraturan tentang tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Sedangkan aturan sebelumnya ada pada PMK Nomor 105 Tahun 2015.

Dalam aturan terbaru, subjek tax holiday bukan lagi Wajib Pajak (WP) baru, melainkan penanaman modal baru. Persentase pengurangan pajaknya juga diberi single rate, yakni 100 persen di mana aturan sebelumnya masih menerapkan rentang antara 10 sampai 100 persen.

Jangka waktu berlakunya tax holiday kini diatur berdasarkan nilai penanaman modalnya. PMK 35/2018 mengatur jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal Rp 500 miliar-kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi penanaman modal Rp 1 triliun-kurang dari Rp 5 triliun, 10 tahun untuk Rp 5 triliun-kurang dari 15 triliun, 15 tahun untuk Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Kemudian tax holiday sekarang ada masa transisi dengan pengenaan rate 50 persen selama 2 tahun dan cakupan industrinya terdiri dari 17 industri pionir.

Adapun industri pionir yang dimaksud di antaranya pembangkit tenaga listrik, infrastruktur ekonomi, komponen utama mesin, bahan baku farmasi, hingga petrokimia.

Salah satu aspek yang akan dikaji ulang oleh pemerintah dalam skema tax holiday yaitu cakupan industrinya. Menurut Darmin, industri yang dapat menerima tax holiday perlu dicocokkan lagi dengan data-data terkait lainnya.

"Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain. Kayaknya ada beberapa (industri) yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru. Di luar itu, kayaknya ada beberapa (industri) yang masih potensial untuk dimasukkan, jadi mau diperluas (sektornya)," tutur Darmin.

Darmin menilai, 17 industri pionir penerima tax holiday sebenarnya sudah mewakili sektor industri yang penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, belum banyak yang mau berinvestasi di sektor-sektor tersebut, salah satunya karena sektor itu merupakan andalan dari masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com