Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Perpres Aturan Angkutan Online yang Baru

Kompas.com - 20/09/2018, 13:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pembentukan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan hukum baru yang mengatur penyelenggaraan angkutan daring di Indonesia.

Pembentukan Perpres tersebut merupakan usulan yang datang dari beberapa aliansi pengendara angkutan online. Usulan itu disampaikan lantaran peraturan tentang angkutan online tersebut tak hanya berasal dari satu kementerian.

"Ya tadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri atau PM lagi karena dari Kemenkominfo juga ada regulasinya, soal tenaga kerja juga hubungannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian juga ada di dalam situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Untuk itu, Budi menambahkan akan berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kemungkinan pembentukan Perpres angkutan online.

Selain usulan dari aliansi, pembentukan Perpres tersebut juga ditengarai menjadi strategi pemerintah agar ke depannya peraturan tentang angkutan online tak lagi digugat dan ditolak.

"Pak Menteri (Perhubungan) berpesan ke saya bagaimana caranya untuk peraturan nanti kali ini kalau bisa tidak digugat lagi soalnya capek nanti kita enggak kerja-kerja makanya ini hati-hati dalam menyusunnya dengan melibatkan berbagai pihak," jelas Budi.

Sebelumnya, peraturan tentang angkutan online yang tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 108 (PM 108) telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah poin di dalamnya, seperti pemasangan stiker, sistem argo, dan uji KIR resmi dibatalkan oleh MA dan dipastikan tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com