Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Implementasi BBM Satu Harga, BPH Migas Gencarkan Sosialisasi

Kompas.com - 20/09/2018, 16:29 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan sosialisasi sub-penyalur kepada perangkat pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat dalam rangka percepatan penerapan program pemerintah Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sebab, meskipun sudah memiliki banyak penyalur BBM berupa 26 SPBU reguler, 2 SPBU kecil, dan 5 SPBU nelayan, nyatanya masih banyak masyarkaat Gorontalo yang tidak bisa menikmati BBM sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami melihat kebetulan di beberapa wilayah Gorontalo masih banyak yang membeli BBM dengan harga yang tida sesuai dengan ketetapan pemerintah. BPH meninginkan masyarakat mendapatkan hak energi berkeadilan dalam mendapatkan BBM," ujar Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo dalam acara sosialisasi di Gorontalo, Kamis (20/9/2018).

Dalam sosialisasi ini, BPH Migas memperkenalkan adanya program sub-penyalur yang bisa menjadi perantara resmi untuk menyalurkan BBM kepada masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, dan Terdepan). Sehingga secara tidak langsung keberadaan sub-penyalur mampu mengurangi jumlah penjual BBM pengecer tidak resmi yang saat ini menguasai rantai distribusi BBM dari SPBU kepada masyarakat.

Baca juga: "Sekarang Lebih Mudah Mendapat Bensin sejak Ada SPBU BBM Satu Harga"

"BPH akan mencoba untuk menciptakan sub penyalur sebagai entitas lembaga yang fleksibel, dapat berdiri dengan program masyarakat sendiri. Tetapi kalau ternayta diperlukan sub penyalur ini bsia meningkat jadi SPBU," ujar Hari.

Dengan keberadaan sub penyalur ini, lonjakan harga BBM di wilayah 3T diharapkan dapat teratasi. Sebab nantinya, harga yang dipasang di sub penyalur BBM dipatok dari harga pasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah kemudian ditambah dengan biaya angkut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Sub penyalur merupakan perwakilan dari anggota masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran BBM dengan sistem titip beli dengan mendapatkan penggantian ongkos angkut yang wajar yang ditetapkan oleh pemerintah paerah dan diangkat pula oleh pemerintah daerah. Untuk itu pengawasan kegiatannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com