Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ketidakpatuhan akibatkan Kekurangan Penerimaan Negara Rp 6,69 Triliun

Kompas.com - 02/10/2018, 12:24 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksa Keuangan (IHPS) Semester I 2018 menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 6,69 triliun.

Hasil audit BPK itu mendapatkan 9.808 temuan di mana terdapat 15.773 permasalahan yang meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 10,06 triliun yang berdampak secara finansial terhadap negara.

Jika dirinci, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,34 triliun dengan 3.557 masalah, potensi kerugian Rp 1,02 triliun dengan 513 masalah dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,69 triliun dan 1.102 masalah.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Juska Meidy Enyke Sjam mengungkapkan, beberapa entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan yang berdampak secara finansial itu.

Baca juga: BPK Temukan Belanja Pemerintah Tidak Sesuai Ketentuan pada Laporan Keuangan 2017

"Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindak lanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan senilai Rp 676,15 miliar," ujar Juska di Kantor BPK, Senin (1/10/2018).

Hasil audit BPK ini berdasar pada 700 laporan hasil pemeriksaan (LPH) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2018 yang terdiri atas 652 LPH keuangan (93 persen), 12 LPH kinerja (2 persen), dan 36 LPH dengan tujuan tertentu (DTT) (5 persen).

Dari 625 LHP keuangan terdiri dari 106 LHP pemerintah pusat, 4 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, serta 542 LHP pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com