Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalteng dan NTT Gunakan EBT Sebagai Energi Listrik Tambahan

Kompas.com - 04/10/2018, 21:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Tamiyang Layang 1 Megawatt (MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sita-Borong 2x0,5 MW.

PLN membeli energi tersebit sebagai listrik tambahan untuk wilayah Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini menandakan komitmen PLN untuk meningkatkan target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) hingga 23 persen pada 2025.

Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Machnizon Masri mengatakan, pengembangan EBT di PLN adalah prioritas.

“Pengembangan EBT menjadi prioritas bagi PLN karena dapat mengurangi penggunaan BBM pada pembangkitan. Ini juga merupakan perwujudan misi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan,” ujar Machnizon dalam siaran pers, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Arcandra: Produksi Minyak Rendah, Indonesia Perlu Kembangkan EBT

PLTBg Tamiyang Layang yang terletak di Desa Marutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah disepakati kontrak pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) selama dua tahun dengan nilai investasi Rp 36,9 miliar. Biogas merupakan salah satu sumber EBT yang terbentuk melalui proses penguraian anaerobik atau pembusukan materi organik tanpa kehadiran oksigen.

Limbah organik yang dihasilkan oleh industri minyak sawit dijadikan sumber energi listrik yang akan dimanfaatkan PLN untuk memperkuat pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dengan masuknya PLTBg ini, pemanfaatan EBT di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai 8,8 MW. Pemanfaatan EBT ini juga merupakan upaya PLN dalam Menurunkan Biaya Pokok Penyediaan energi listrik.

Sedangkan, PLTA Sita-Borong yang terletak di Desa Sita, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, ditargetkan beroperasi pada akhir 2018. Pembangkit ini merupakan independent power producer (IPP) dengan skema membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) selama 25 tahun. Adapun nilai investasinya sekitar Rp 26,5 miliar.

PJBL untuk PLTBg mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik, dengan harga yang disepakati sekitar 70 persen dari BPP Pembangkitan di Sistem Kalselteng.

Sementara itu, untuk PLTA Sita mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dengan harga yang disepakati sekitar 62,7 persen dari BPP Pembangkitan di Sistem Flores Bagian Barat.

Beroperasinya PLTA Sita dan PLTBg Tamiyang Layang berpotensi menurunkan pemakaian PLTD di kedua wilayah tersebut. Di samping itu, dengan pembelian kelebihan tenaga listrik dari PLTBg Tamiyang Layang diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi melalui penambahan pelanggan rumah tangga dan memperbaiki tegangan jaringan. PLTA Sita nantinya dapat melayani sekitar 2.150 kepala keluarga.

Adapun potensi penghematan penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 3.000 kilo liter per tahun. Jika dibandingkan dengan PLTD, maka dapat menghemat biaya operasi sekitar Rp 20 miliar per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com