Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Kompas.com - 21/10/2018, 07:06 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru perihal equity crowd funding.

Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Mekanismenya, para pelaku baik UMKM maupun start up nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Namun, berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan melibatkan 3 pihak yakni UMKM/ start up, flatform atau penyedia, dan pemodal atau dalam istilah crowd funding ini disebut juga angel investor.

"Yang bisa dapat crowd funding tidak semua perusahaan, hanya yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian dari anak perusahaan besar," tutur Lutfhy.

Untuk menghimpun modal, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Setelah itu, platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan agar bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tuturnya.

Penerbit pun akan ada perjanjian target modal yang ingin dihimpun. Jika tidak melampaui target yang dicapai, dana akan dikembalikan kepada pemodal. Kecuali, penerbit saham memberi keterangan tambahan jumlah dana.

“Misal, dia ingin menghimpun Rp 6 miliar tapi dia menambah keterangan bahwa Rp 5 miliar juga bisa. Maka kalau nanti mendapat Rp 5 miliar itu berhasil. Kalau kurang akan dikembalikan karena penawaran gagal,” jelas Lutfhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com