Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Pinjaman P2P Lending di Akhir Tahun Capai Rp 20 Triliun

Kompas.com - 20/10/2018, 22:15 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan jumlah pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), utamanya peer-to-peer (P2P) lending hingga akhir tahun 2018 bisa sampai Rp 20 miliar.

"Sampai dengan akhir Desember, (total yang disalurkan bisa mencapai) Rp 18 triliun sampai Rp 20 triliun. Melihat pertumbuhannya dari waktu ke waktu, kami perkirakan di angka itu,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Berdasarkan data OJK, jumlah pinjaman P2P lending per Agustus 2018 sudah mencapai Rp 11,68 triliun. Sementara itu untuk kontribusi jumlah pinjaman yang disalurkan masih dominan berasal dari Pulau Jawa, terutama Jawa Barat sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Pembiayaan Lewat Fintech P2P Lending Makin Diminati Masyarakat

Sementara itu, untuk peminjam atau borrower ditargetkan Hendrikus akhir Desember 2018 sebanyak 3 juta orang. Hingga Oktober ini, jumlah borrower yang meminjam dana lewat tekfin sebanyak hampir 2 juta orang.

"Kami fokus pada borrower, berapa banyak orang bisa dilayani. Kami antisipasi sampai akhir tahun ini sampai 3 juta borrower," imbuhnya.

Dia menjelaskan, keberadan bisnis P2P lending ini bisa lebih menjangkau kaum masyarakat yang tidak bisa mengakses kredit perbankan dengan mudah seperti di pelosok-pelosok negeri maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Geliat Fintech di Era Industri 4.0

Walaupun untuk mengetahui karakteristik masyarakat di daerah, P2P lending bisa dibantu lewat perbankan terutama untuk mengakses profil calon peminjamnya.

“Misalnya ketika akan menyalurkan ke wilayah A bisa minta bantuan soal profil atau karakteristik masyarakat di sana lewat bank yang punya kantor cabang di sana,” jelas Hendrikus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com