Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APINDO: Pengusaha Bisa Tercekik jika Buruh Minta Upah Naik 20 Persen

Kompas.com - 25/10/2018, 07:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur APINDO Research Institute Agung Pambudhi menganggap permintaan buruh untuk kenaikan upah minimum provinsi hingga 20-25 persen tak masuk akal.

Ia memastikan hal tersebut tak memungkinkan karena terlalu mencekik pengusaha. Alih-alih meminta kenaikan gaji besar, kata Agung, lebih baik buruh meningkatkan kemampuan dan kompetensinya dalam pekerjaan.

"Dunia usaha akan dengan sendiri menaikkan lebih ketika kontribusi dan kompetitif perusahaan udah lebih dari yang diharapkan," ujar Agung dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Agung mengatakan, UMP hanya sekadar "jaring pengaman" agar daya beli masyarakat tidak turun. Namun, jangan dijadikan patokan. Menurut dia, perusahaan yang sudah sangat mampu secra finansial aan fair melihat kinerja karyawannya.

Jika karyawannya punya skill mumpuni dan sangat dibutuhkan perusahaan, pengusaha tak akan segan membayar lebih.

"Kalau produktivitas meningkat, maka upah mengikuti. Kalau tidak akan kehilangan tenaga kerja yang skillful," kata Agung.

Agung menekankan bahwa cukup atau tidak cukupnya upah yang diterima itu relatif. Perusahaan akan terbebani jika 100 persen kebutuhan pegawainya ditanggung sendiri. Untungnya, ada program pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat dan dana pendidikan yang disubsidi.

"Kuncinya bagaimana kemampuan tenaga kerja menngkat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com