Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Terima Pengaduan Ratusan Korban Pinjaman Online

Kompas.com - 05/11/2018, 13:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan pinjaman online. Pasalnya sejak bulan Mei, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

"Hal ini dilakukan karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya pinjol (pinjaman online," sebut LBH Jakarta melalui unggahan di laman Facebooknya, Senin (5/11/2018).

Di dalam unggahan yang juga disertai poster dengan tajuk Jahatnya Pinjaman Online tersebut LBH Jakarta mengungkapkan beberapa modus penagihan pihak P2P lending kepada peminjam, yaitu seluruh data pribadi diambil dari ponsel milik peminjam, kemudian penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja.

"Melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam," tulis mereka.

Baca juga: Waspadai Penipuan Pinjaman Online, Inilah Ciri-Cirinya

Modus lainnya adalah penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual. Di dalam kasus pinjaman online yang dinarasikan, salah seorang debitor P2P lending berinisial FY diminta pihak "pinjol UC" untuk menari telanjang di rel kereta agar pinjamannya bisa lunas.

Selain itu, bunga pinjaman yang tidak terbatas, penagihan yang tidak kenal waktu, nomor kontak pinjaman online yang tidak tersedia, serta alamat perusahaan yang tidak jelas.

" Masih ada banyak peminjam yang datang ke LBH Jakarta dari hari ke hari dan mengeluhkan berbagai macam hal," sebut LBH Jakarta.

Terkait pembentukan posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini, pihak Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman, belum mau memberi keterangan ketika dihubungi oleh Kompas.com.

Dia mengatakan, masih akan merundingkan hal ini dengan beberapa pihak terkait sore nanti.

"Masih mau dirapatkan sore nanti," ujar Ketua Aftech Ajisatria Suleiman.

Keberadaan perizinan fintech P2P lending telah diatur dalam Peratutran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2018 terdapat 73 penyelenggara fintech P2P lending lending yang telah resmi terdaftar. Selain itu, masih ada 217 perusahaan tekfin P2P lending yang saat ini tengah mengajukan izin untuk bisa diakui OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com