Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Bantah Permen Kapal Pengangkut Ikan Hidup Telah Matikan Budidaya Laut

Kompas.com - 13/11/2018, 12:31 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 32 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup merupakan upaya KKP untuk melakukan perbaikan tata kelola perdagangan ekspor kerapu Indonesia.

Dia membantah anggapan bahwa pemberlakuan Permen tersebut telah menyebabkan matinya usaha budidaya laut, khususnya Kerapu.

Permen tersebut menurut dia, ditujukan untuk mencegah potensi praktik-praktik illegal (un-reported) di wilayah perairan Indonesia.

“Setidaknya ada tiga aspek utama yang melandasi terbitnya permen ini, yaitu aspek yuridis, sumber daya dan lingkungan serta aspek ekonomi,” kata Slamet dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2018).

Baca juga: Berita Dunia Terbaik, Mulai Krisis Korea hingga Ikan Kerapu Raksasa

Aspek yuridis yang dimaksud yaitu amanat UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yakni terkait komitmen pemerintah dalam menerapkan azas cabotage. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa, Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

”Pertimbangannya jelas, bahwa negara wajib melindungi kedaulatan perairan Indonesia dari kemungkinan potensi ancaman terhadap wilayah NKRI. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai geostrategis penting, sehingga penguatan aspek geopolitik mutlak dilakukan,” ungkapnya.

Sementara aspek sumber daya dan lingkungan, Slamet menyebut bahwa permen ini ditujukan untuk mencegah destructive fishing dan perdagangan illegal.

Sejumlah kasus membuktikan bahwa kapal asing tersebut ternyata tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara legal, namun membawa serta jenis ikan berekonomis tinggi yang ketersediaan stok di alam terbatas dan atau jenis ikan dilindungi dan nota bene didapatkan melalui destructive fishing.

Kamuflase perdagangan semacam ini marak terjadi, misalnya perdagangan ilegal ikan napoleon. Tindakan tindakan seperti ini jika dibiarkan terus menerus, tentu akan sangat mengancam keanekaragaman hayati dan plasma nutfah Indonesia, imbasnya Indonesia akan kehilangan nilai ekonomi sumberdaya untuk kepentingan jangka panjang.

”Pemberlakuan Permen KP ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah dalam melindungi sumberdaya ikan dan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka panjang. Kesimpulannya dalam konteks ini KKP telah menerapkan prinsip kehati-hatian (pre-cauntionary principle) yang merupakan bagian dari prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Slamet menuturkan, dilihat dari sudut pandang ekonomi, perdagangan ekspor kerapu yang cenderung berlebihan dapat memicu terjadinya kehilangan nilai. Sebelum pemberlakuan Permen KP ini, nilai tambah dan posisi tawar nelayan/pembudidaya rendah, karena pembeli (dari Hongkong) yang mengendalikan jalur pasokan dan harga.

Karena itu, penataan perdagangan ekspor kerapu melalui instrumen Permen KP no 32 tahun 2016 menjadi penting dalam rangka menjamin tata kelola perdagangan yang lebih transparan, bertanggungjawab dan terjamin jejaknya.

"Yakni melalui sistem pengawasan dan record keeping data yang efektif di pelabuhan pelabuhan muat singgah yang telah ditetapkan," sebutnya.

Sementara itu, menepis bahwa permen ini mematikan budidaya ikan laut khususnya kerapu, Slamet menyatakan bahwa sentra-sentra produksi utama aktivitas budidaya kerapu masih berjalan normal seperti di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Bali dan Jawa Timur.

Masih berjalannya usaha budidaya ini tidak terlepas dari permintaan yang masih relatif stabil.

Hingga kini harga pasar kerapu cukup baik seperti di Natuna, Situbondo, Bali dan Sumatera Utara, harga ikan kerapu hibrid Rp 100.000–110.000 per kg dengan ukuran 0,5–1,0 kg per ekor. Tidak hanya itu, normalnya aktifitas perdagangan kerapu dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan.

"Jika sebelum pemberlakuan Permen hanya sebanyak 20 buah, kini (tahun 2018) naik menjadi 28 buah, di mana jumlah kapal angkut berbendera Indonesia justru mendominasi yakni sebanyak 15 buah," sebut dia.

Keyakinan Slamet didasarkan pada Data BPS (2018) yang mencatat share pertumbuhan volume ekspor kerapu hidup melalui jalur laut tumbuh positif dari sebelumnya tahun 2016 minus 6,34 persen naik signifikan menjadi 28,33 persen pada 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com