Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Ikut Lelang Online Kemenkeu? Simak Caranya!

Kompas.com - 14/11/2018, 19:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memperbarui situs lelang online dengan tampilan yang lebih user friendly. Dengan portal lelang.go.id yang baru, calon pembeli bisa lebih leluasa mencari barang lelang yang diinginkan dengan fitur pencarian.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjanjikan kemudahan bagi pembeli untuk mengakses website maupun mengajukan penawaran lelang.

Kementerian Keuangan membuka jadwal lelang mulai Rabu (14/11/2018) untuk registrasi dan open house di Gedung Dhanapala Kemenkeu. Di sana ditampilkan berbagai barang-barang yang akan dilelang, termasuk barang gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Kamis (15/11/2018), portal lelang.go.id akan resmi diluncurkan. Hari itu juga, pelaksanaan lelang open bidding maupun close bidding dimulai.

Baca juga: 52 Barang Gratifikasi KPK akan Dilelang Online

Ada dua metode lelang yang bisa diikuti, yakni lelang kehadiran yang bisa diikuti secara tatap muka. Ada juga lelang melalui internet dengan mengakses lelang.go.id.

Untuk lelang melalui portal lelang.go.id, calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di website lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

"Syarat ikut (penawaran) lelang harus melampirkan foto KTP dan memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri," ujar Lukman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Setelah itu, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Angkanya bervariasi tergantung nominal yang ditentukan penjual barang tersebut.

Setoran uang jaminan paling lambat diterima KPKNL paling lambat saru hari ekrja sebelum pelaksanaan lelang.

Cara lainnya yakni menyetorkan uang jaminan melalui nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA bisa dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan melengkapi data identitas.

Uang jaminan yang disetorkan akan dikembalikan seutuhnya kepada peserta lelang yang tak disahkan sebagai pembeli.

Selanjutnya, terkait pelunasan lelang, harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tak melunasi kewajibannya, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Adapun cara penawarannya sebagai berikut:

1. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara terbuka dan tertutup dengan mengakses lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang ditentukan.

2. Penawaran dilakukan pada hari Kamis (15/11/2018).

3. Untuk open bidding, penawaran dimulai pukul 13.00-15.00 WIB.

4. Untuk close bidding batas akhir pengajuan penawaran pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com