Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Danamon Rombak Jajaran Komisaris

Kompas.com - 19/11/2018, 12:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyetujui perubahan susunan saham dewan komisiaris dan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Masamichi Yasuda sebagai Komisaris Perseroan. Ia saat ini menjabat Group Chief Risk Officer Mitsubishi UFJ Financial Group dan Chief Credit Officer MUFG Bank.

Pengangkatan Yasuda secara efektif dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari regulator.

Baca juga: Laba Bersih Bank Danamon Kuartal III 2018 Stagnan Rp 3 triliun

"Masamichi Yasuda memiliki pengalaman luas sebagai bankir senior di Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat," tulis perseroan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Lebih lanjut, perseroan menyatakan masuknya Yasuda ke dalam jajaran Dewan Komisaris Bank Danamon akan semakin memperkuat kepemimpinan perseroan melalui keahlian dan pengalaman Yasuda dalam industri perbankan di lingkup internasional.

Ini terutama di bidang manajemen risiko dan pemberian kredit. Pengangkatan Yasuda sebagai komisaris akan resmi setelah memenuhi semua persyaratan pihak regulator.

Selain itu, RUPSLB juga menerima pengunduran diri Ernest Wong Yuen Weng selaku Komisaris perseroan.

Baca juga: Proses Akuisisi Saham Bank Danamon oleh MUFG hingga 6 Bulan ke Depan

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut.

  1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
  2. Prof Dr JB Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
  3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris
  4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
  5. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
  6. Takayoshi Futae sebagai Komisaris
  7. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
  8. MasamichiYasuda sebagai Komisaris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com