Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 21/11/2018, 19:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyesalkan adanya peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern.

Ia menilai hal ini merugikan para pengusaha atau peritel.

"Kita tidak sepakat dengan adanya pelarangan yang sifatnya tanpa edukasi, sosialisasi, dan lainnya," jelas Roy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Roy menjelaskan, pada dasarnya Aprindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam  mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebab, penggunaan kantong plastik dapat berdampak negatif atau buruk terhadap lingkungan.

Inilah salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan aturan pengurangan kantong plastik pada ritel modern. Namun aturan ini diadopsi pemerintah daerah dengan melakukan pelarangan.

Baca juga: Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai

"Dua kata ini, pengurangan dan pelarangan ini tentunya suku kata yang jauh berbeda dan tidak memiliki kesamaan. Kalau pengurangan tentunya kita berupaya untuk mengontrol (penggunaan plastik), kemudian berusaha dikontrol, disesuaikan aturan, sesuaikan dengan apa yang diharapkan. Ini yang disebut pengurangan," terangnya.

Dia menjelaskan, jauh sebelum aturan pengurangan ini dikeluarkan oleh KLHK, Aprindo sudah berusaha melakukan itu. Bahkan mereka sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan penggunaan plastik oleh konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan.

"Sebenarnya kita sudah berusaha mengurangi ini (penggunaan plastik). Yang jelas menurut kami pengurangan itu adalah suatu sistematik, suatu cara atau harus ada edukasi yang dilakukan kepada masyarakat. Jadi bukan hanya semaa-mata memberi tahu masyarakat, ini boleh, ini tidak boleh. Tetapi lebih dari pada itu, harus adanya edukasi terhadap kerugian atau potensi dari sampah plastik," sebut Roy.

Menurutnya, jika ada perbedaan aturan berupa Perda tentang persolan plastik ini, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Apalagi Indonesia sangat besar yang memiliki 34 provinsi dan 516 kabupaten/kota.

"Ketika tidak konsitesten satu daerah dengan daerah lainnya sehingga minmbulkan inskonsistensi. Ini tidak kita harapkan. Adanya opini penajabaran terhadap hal-hal yang tidak sesuai atau standar, ini akan melahirkan peraturan daerah yang baru, Perwali, Perkab, dan lainnya, sehingga membingungkan bagi pelaku usahan dan konsumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin dan Balikpapan sudah menerapkan pelarangan kantong plastik di ritel. Terbaru sejumlah daerah berencana menerapkan aturan serupa di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung, dan lainnya.

Baca juga: Balikpapan, Kota Kedua Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com