Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang IUPK Sementara Freeport

Kompas.com - 03/12/2018, 22:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia.

Dengan adanya perpanjangan itu Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga yang diproduksinya.

"(IUPK) Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Agung menyebutkan, masa berlaku IUPK Freeport itu hingga akhir Desember. Perpanjangan itu diberikan karena pemerintah masih menunggu proses divestasi sahamnya rampung.

Baca juga: Luhut: Tak Ada "Papa Minta Saham" di Proses Divestasi Freeport

"Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," kata Agung.

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum mengakui belum sepenuhnya PT Freeport Indonesia jatuh ke tangan Indonesia. Meski sudah ada penandatanganan perjanjian, namun masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, proses divestasi diharapkan rampung Desember 2018.

"Diharapkan akhir Desember selesai," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Hal yang belum beres diurus antara lain persyaratan administratif berupa dokumen dan izin. Diketahui, salah satu yang masih terganjal yakni izin lingkungan di sekitar tambang.

Selain itu, Inalum juga masih terus menghimpun dana untuk melunasi biaya divestasi sebesar 3,85 miliar dollar AS atau Rp 56 triliun yang akan dibayar sebelum akhir tahun 2018. Budi memastikan, Inalum akan membayar secara penuh paling lambat November 2018 dengan pendanaan dari sindikasi 11 bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com