Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Ungkap Dugaan Pelanggaran Aplikator Pinjaman Online

Kompas.com - 09/12/2018, 14:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan fintech peer-to-peer lending atau aplikasi pinjaman online.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menceritakan, selama 20 hari, LBH membuka pos bagi masyarakat yang mengadu soal dugaan pelanggaran oleh aplikator tersebut.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut adalah penyebaran informasi soal peminjam dan juga data pribadi. Ketika peminjam mengunduh aplikasi, aplikator meminta seluruh akses peminjam, termasuk data pribadi.

"Akar permasalahan yang dialami korban karena minimnya perlindungan data pribadi. Aplikasi fintech sekarang bisa dengan mudahnya mengakses data pribadi kita," ujar Jeanny di kantor LBH Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Baca juga: OJK: Fintech Ilegal Mudah Dapat Pinjamannya, Setelah Itu Dapat Masalah

Jeanny mengatakan, hampir semua aplikasi pinjaman online yang diadukan melakukan pola yang sama.

Jika peminjam menunggak bayaran, maka aplikator akan membuat sebuah grup WhatsApp yang isinya daftar kontak telepon dari peminjam. Grup tersebut dinamakan, misalnya, ada kata utang disertai dengan nama peminjam.

Kemudian di dalam grup tersebut, petugas aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah tertentu.

"Ada tulisan orang ini banyak dicari kolektor karena utang dia dengan perusahaan ada di mana-mana. Hati-hati bagi yang mengenal orang tersebut'," kata Jeanny, menirukan salah satu pesan.

Tak hanya itu, peminjam juga ditagih secara personal dengan nada intimidatif. Jika tidak segera melunasi, peminjam diancam data-datanya akan disebar.

Baca juga: Asosiasi Fintech: Nasabah Bandel akan Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan

Jeanny mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mumpuni untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat.

Menurut Jeanny, para pengadu di LBH sebelumnya mengaku sudah mengadukan hal serupa ke Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian. Namun, hingga kini pengaduan mereka tak ada tindak lanjutnya.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak OJK untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

"Kami juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online," kata Jeanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com