Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech: Selalu Ada Namanya "Bad Actor"

Kompas.com - 12/12/2018, 22:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) menyesalkan masih adanya penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending ilegal di Indonesia.

Terbaru Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi fintech mencatat ada 1.330 orang melapor kepada mereka. Terkait didugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Ketua Umum Aftech, Niki Luhur mengatakan, fintech ilegal memang jadi persoalan tahap awal yang akan dihadapi. Apalagi, perkembangan bisnis sektor tersebut masih terbilang baru di Indonesia.

"Khususnya peer to peer landing, ya selalu ada namanya bad actor (ilegal)," ungkap Niki ditemui di Kantornya, Satrio Tower, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Seluruh Bank Diminta Blokir Rekening Fintech Ilegal

Niki mengungkapkan, sebelum masalah ini mengemuka, Aftech sejak awal sudah aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah, yakni melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka selalu melaporkan penyelenggara fintech agar ditindak dan tidak boleh beroperasi lagi.

"Dari awal kita juga lebih proaktif kepada para regulator untuk melapor beberapa perusahaan ilegal yang memang belum berdomisili di Indonesia dan tidak mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam ruang Aftech, pihak yang selalu memastikan anggotanya sudah terdaftar di OJK sebagai penyedia pinjaman online resmi. Kebijakan dan aturan ini diberlakukan agar bisa mengontrol serta memantau aktivitas para anggotanya dalam melayani masyarakat.

"Kami selalu memastikan semua anggota sudah dicek legalitasnya. Kedepan mudah-mudahan kita bisa dapat bantuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk bisa mengawasi semua pratik-praktik harian yang lebih ketat," terangnya.

Seperti diberitakan, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran oleh fintech. Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com