Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech: Data Pribadi Peminjam Harus Benar-benar Dijaga

Kompas.com - 13/12/2018, 05:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech), Niki Luhur menegaskan, penyelenggara aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending harus menjaga data pribadi peminjamnya. Data ini tidak boleh disalahgunakan dengan seenaknya.

"Itu harus benar-benar dijaga," kata Niki kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Niki menjelaskan, fintech sejatinya harus menjaminya keamanan data pribadi para peminjamnya. Sebab akan menjadi masalah jika data ini tersebar atau disalahgunakan.

Keamanan data pribadi selama ini menjadi salah satu fokus Aftech dalam memantau bisinis berbasis online ini.

Baca juga: Tertarik Ambil Pinjaman Online? Simak Saran OJK

"Aftech selalu menghargai dan ingin mendorong keamanan data yang jauh lebih ketat. Justru, kami selalu mengadvokasi dari awal untuk punya keamanan data secara teknis yang lebih tinggi," ucapnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tengah mencari dan mendalami agar ada data pribadi berbasis digital yang bisa digunakan. Sehingga nantinya orang yang akan meminjam di fintech akan lebih mudah dan efisien.

"Ada beberapa kebijakan sekarang khususnya tentang indentitas digital. Mudah-mudah bisa mengatasi tantangan tersebut," sebutnya.

Pada kesempatan itu Aftech pun menyesalkan masih adanya penyelenggara aplikasi fintech ilegal di Indonesia. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewajibkan setiap fintech untuk mendaftarkan diri, sehingga bisa dijamin hak para peminjam maupun pelaku usahanya.

"Kita perlu berkerja sama dengan para regulator, OJK untuk membagun awareness yang baik di masyarakat untuk bisa memastikan mana (fintech) sah dan yang tidak sah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi fintech mencatat ada 1.330 orang melapor kepada mereka. Terkait didugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com