Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Kompas.com - 14/12/2018, 12:40 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk memperhatikan nasib para pekerja rumahan.

Kemenaker pun didesak segera mengeluarkan peraturan tantang perlindungan para pekerja ini.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Indonesia, Andriko Otang, mengatakan, sejauh ini para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di tanah air. Mereka mengerjakan pekerjaan perusahaan atau pabrik ini di rumah sendiri tanpa mendapat perhatian.

"Sejauh ini kita sudah catat 4000-5000 pekerja rumahan," kata Andriko ditemui di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).

Andriko menjelaskan, para pekerja rumahan ini menerima dan mendapatkan pekerjaan melalui perantara, baik individu mapun perusahaan sub kontraktor. Akibatnya, upah yang diterima sangat kecil dan tak memiliki jaminan apapun.

"Karena perjanjian kerja tidak ada, praktis mereka tidak punya perlindungan apa-apa. Banyak yang tidak tahu seperti apa hak pekerjaan ini. Jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja tidak ada," ungkapnya.

Menurutnya, memperkerjakan para pekerjaan rumahan ini sebagai salah satu cara dan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya produksi. Terdapat dua variasi barang yang dikerjakan pekerja ini yakni untuk ekspor (mancanegara) dan dalam negeri.

"Pertama bekerja dengan orientasi produksi ekspor, yakni jenis barang garmen, sepatu dan rotan. Sisanya, kerajinan tangan untuk produk-produk dalam negeri. Jadi pola relasi yang dibangun perusahaan adalah dari brand mereka sub kontrkan ke perusahaan atau kita sebut T1," jelasnya

Dia menyebutkan, rentang usia para pekerja rumahaan ini sekitar 30 tahun dan terdapat sekitar 60 persen. Kebayakkan dari mereka sudah pernah bekerja di perusahaan atau pabrik. Demi nasib mereka, TURC Indonesia sudah menyerah draft peraturan ke Menteri Kemenaker, tentang pekerjaan rumahan.

"Garis besanya ada tiga hal, pengakuan atas status pekerja rumahaan sebagai pekerja, kemuadia akses perlindungan, dan pola distribusi kerja yang adil. Kita mendorong suapaya tidak ada lagi diskriminasi antara pekerja di dalam pabrik dan di luar pabrik, untuk suatu jenis pekerjaan yang sama," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com