Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Dapatkan Data Korban Pinjaman Online dari LBH Jakarta

Kompas.com - 20/12/2018, 08:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal ketidakseriusan OJK dalam menangani kasus fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, OJK memerlukan data korban untuk melakukan pendataan sekaligus pengawasan. Namun hingga saat ini, pihak LBH Jakarta masih belum memberikan data tersebut.

"Kan kami sudah minta identitas ke mereka, kami serius tapi belum bisa disampaikan oleh mereka.," kata Riswinandi dalam jumpa pers tutup tahun di Gedung BI, Rabu (19/12/2018).

OJK menegaskan keseriusan mereka dalam membantu korban. Namun, dia juga meminta para debitur pinjaman online untuk terus berhati-hati dan memahami risiko ketika meminjam dana melalui pinjaman online. Di sisi lain, debitur juga berhati-hati dengan maraknya pinjaman online ilegal.

"Prinsipnya OJK akan bantu kalau ada pelanggaran. Tentu akan ditindak. Jadi penting bagi peminjam sebelum kontak dengan aplikasi atau platform harus paham dulu ini statusnya apa (ilegal atau legal)," ujar Riswinandi.

Adapun hingga bulan Oktober ini, OJK mencatatkan telah terdapat 78 fintech peer to peer lending yang terdaftar.

Sementara itu, untuk fintech ilegal, saat ini OJK tengah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menerbitkan edukasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

"Edukasi itu bisa masuk di TV bisa text running atau juga bisa masuk di tempat umum lainya, diviralkan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com