Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Digital Tumbuh, Perlindungan Privasi Masih Lemah

Kompas.com - 20/12/2018, 12:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menganggap perlindungan data pribadi yang menyangkut privasi seseorang belum secara spesifik diatur di Indonesia.

Sekretaris Badan Pengurus Elsam Roichatul Aswida mengatakan, muncul perdebatan dan dilema terkait perkembangan bisnis digital di Indonesia. Diketahui, untuk terkoneksi dengan aplikasi maupun laman, perusahaan akan meminta data diri pengakses sebagai basis data pengguna.

Namun, jika tak dikelola dengan baik, bisa terjadi kebocoran data dan data tersebut bisa disalahgunakan.

"Muncul perdebatan bagaimana perlindungan privasi bisa dilakukan. Di sisi lain, kita tahu pentingnya perkembangan teknologi dan ekonomi digial bisa tumbuh," ujar Roichatul dalam sambutan di acara Diskusi Publik RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Asosiasi Fintech: Data Pribadi Peminjam Harus Benar-benar Dijaga

Roichatul mengatakan, baik pertumbuhan ekonomi digital maupun perlindungan data pribadi harus tumbuh bersama dan berkesinambungan. Caranya dengan menciptakan ekosistem yang mengakomodir dan menyeimbangkan dua hal tersebut.

Sayangnya, masifnya perkembangan data digital belum diimbangi dengan arsitektur hukum yang mengatur detil soal jaminan pelrindungan hak privasi.

"Belum ada jaminan hukum spesifik untuk melindungi data pribadi secara khusus. Ada di Peraturan Menteri, undang-undang ITE, tapi tidak memadai mengatur hal itu," kata Roichatul.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Ha ini mengakibatkan kekosongan hukum dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah memang tengah menyusun rancangan UU Perlindungan Data Pribadi, namun pembahasannya molor terlalu lama.

Padahal, masalah ini urgensinya cukup tinggi.Sejumlah pihak baru bergerak untuk mempercepat pembahasan RUU ini setelah adanya kasus kebocoran data Facebook beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Elsam mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungan RUU tersebut menjadi undang-undang. 

"Kita semua harus memastikan dan memberi kontribusi dalam konten itu dapat menjadi instrumen yang baik dalam hal privasi," kata Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com