Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugi 6 Tahun Berturut-turut, Krakatau Steel Gencar Restrukturisasi

Kompas.com - 04/01/2019, 12:35 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengaku tengah gencar malakukan restrukturasi untuk menangani kerugian perusahaan yang telah terjadi selama enam tahun berturut-turut.

Dalam paparan publik (public expose) yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/1/2019), Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, hingga kuartal III-2018, kerugian yang harus ditanggung perusahaan dengan kode emiten KRAS tersebut masih sebesar 37 juta dollar AS.

Angka tersebut sudah berkurang 50,19 persen jika dibandingkan dengan kerugian di periode yang sama tahun lalu yang mencapai 75 juta dollar AS.

Baca juga: BUMN Karya Gandeng Krakatau Steel untuk Pasok Baja

Restrukturisasi yang dilakukan oleh perseroan, jelas Silmy, merupakan restrukturisasi fundamental bisnis perusahaan. Sehingga di tahun 2019, diharapkan KRAS bisa mencetak laba.

"Kita sedang mengupayakan laba. Tapi yang pasti fundamental bisnisnya dulu industrinya rapi. Kita usahakan baik di tiga bulan pertama (dirinya menjadi direktur utama) maupun di awal tahun 2019," jelas Silmy dalam paparan publik tersebut.

Perbaikan fundamental bisnis tersebut, jelas Silmy, meliputi perbaikan sisi distribusi serta rantai suplai perusahaan, selain itu juga restrukturisiasi organisasi bisnis. Saat ini, KRAS juga tengah gencar mencari partner strategis untuk mengembangkan bisnisnya.

Baca juga: Perusahaan Patungan Krakatau Steel Investasi 300 Juta Dollar AS

"Kalau ingin berkembang itu, salah satu dari strategic partner, dukungan perbankan, dengan dukungan investor. Ini kita sedang tata satu per satu," jelas Silmy.

Silmy mengaku selama ini cukup berat untuk bisa mendorong peningkatan penjualan baja di dalam negeri. Hal ini yang menurutnya menjadi pemicu defisit neraca perdagangan baja.

Pasalnya, Krakatau Steel juga harus bersaing dengan berbagai produk baja impor yang tidak terkena bea masuk serta pajak akibat diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 yang menghapus persyaratan impor yang semula ada di Permendag Nomor 82 Tahun 2016 serta pemeriksaan melalui post border.

"Industri baja nasional ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir ke belakang, tiga tahun bahkan, itu terpuruk. Ditahun terakhir itu dengan adanya Permendag 22 itu bebas impor tanpa melalui pengecekan bea cukai, itu udah sangat berbahaya," ujar Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com