Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Resmi Keluarkan Aturan "Crowdfunding", Ini Isinya

Kompas.com - 07/01/2019, 13:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Lewat aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan perintis atau start-up untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

"OJK sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana," tulis POJK tersebut seperti dilihat Senin (7/1/2019).

Baca juga: 6 Alasan Galang Dana Crowdfunding untuk Usaha Itu Sebuah Solusi

Pengawasan tersebut akan mendorong penerapan keterbukaan infomasi oleh penerbit saham, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Di beberapa negara, praktik layanan urun dana telah dilakukan dan memiliki dasar hukum, sedangkan di Tanah Air belum ada. Hal itu dapat menimbulkan risiko baik bagi penyelenggara maupun pengguna, yakni pihak yang membutuhkan dana dalam hal penerbit saham dan pihak yang memberikan dana atau pemodal.

"Untuk itu, equity crowdfunding perlu diatur dan diawasi, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi yang terlibat," jelas beleid tersebut.

Baca juga: Blockchain & Crowdfunding Investment, Apa Itu?

Dalam POJK tersbut juga diatur bahwa penawaran saham umum dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp 10 miliar.

Sementara penerbit yang bukan merupakan perusahaan publik disyaratkan memiliki jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak. Selain itu, jumlah modal disetor pun maksimal sebesar Rp 30 miliar.

Adapun aturan bagi penyelenggara layanan urun dana, wajib memiliki modal disetor dan modal sendiri, masing masing paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.

Baca juga: Ini Tantangan Crowdfunding di Indonesia

Sementara dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang diatur OJK. Seperti menjadi penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.

Penyelenggara juga dilarang memiliki hubungan afiliasi, memberikan bantuan keuangan, memberikan nasihat atau rekomendasi investasi, memberikan hadiah, menyimpan atau menerima dana pemodal dengan penerbit yang menggunakan layanan urun dana.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK resmi keluarkan aturan crowdfunding, ini isinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com