Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

Kompas.com - 07/01/2019, 18:12 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan wajib membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Dengan demikian, kini tak ada lagi pilihan bagi para eksportir untuk berkilah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan itu. Sebab, bila aturan tersebut dilarang, sanksi sudah menanti.

"Kepada perusahaan yang uangnya enggak pulang ya itu akan di-suspend," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Heru menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor, penerapan denda, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Imbauan Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

Sebaliknya, bila pengusaha membawa pulang DHE ke Indonesia, kata Heru, maka pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak.

Heru mengatakan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sudah menyepakati kerja sama. Kedua pihak akan melakukan pengawasan, mulai dari arus dokumen, arus uang, hingga arus barang eksportir.

Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS melalui instrumen deposito.

Baca juga: Soal Devisa Hasil Ekspor, Pemerintah Dekati Eksportir

Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.

Untuk simpanan dalam dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Meski tidak wajib mengonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS, melainkan karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com