Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petronas dan Repsol Garap Blok Migas Sakakemang Sumsel

Kompas.com - 08/01/2019, 13:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petronas melalui anak perusahaannya, PC Sakakemang BV dan Repsol melalui anak perusahaannya, Talisman Sakakemang BV menandatangani Perjanjian Operasi Bersama untuk Wilayah Kerja Sakakemang di Sumatera Selatan, Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ini penting bagi Petronas dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia, khususnya di Sumatera.

"Petronas akan terus memainkan peran aktif dalam pengembangan jangka panjang industri perminyakan di Indonesia," ujar Presiden Petronas Carigali Indonesia Mohd Nazlee Rasol dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Penandatanganan Perjanjian Operasi Bersama itu telah dilakukan pada 5 Desember 2018 oleh Rasol dari Petronas dan Manajer Senior Perwakilan Hukum Eksplorasi dan Opcom, David Ramos.

Blok migas Sakakemang dioperasikan Repsol dengan hak partisipasi sebesar 45 persen. Sementara Petronas memegang 45 persen dan Mitsui Oil Exploration Co. Ltd (MOECO) memegang 10 persen sisanya. Semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama berada di bawah pegawasan dan kendali SKK Migas sebagai perwakilan Indonesia.

Baca juga: Petronas Bantu Keuangan Pemerintah Malaysia

Petronas merupakan perusahaan minyak nasional yang telah mengubah dirinya menjadi perusahaan multinasional pilihan minyak dan gas.

Seiring kebijakan menuju masa depan energi rendah karbon, Petronas terus memanfaatkan teknologi, kemampuan teknis, dan tenaga kerja yang beragam, tangguh, dan kompeten untuk memberikan energi secara berkelanjutan ke dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com