Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan

Kompas.com - 14/01/2019, 08:10 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam akan mengugat Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

YLKI menyoroti adanya ketentuan terkait kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor di dalam aturan OJK yang di keluarkan pada akhir 2018 tersebut.

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/1/2019).

YLKI menilai, aturan tersebut layak untuk dibatalkan karena sejumlah alasan. Pertama, aturan itu dinilai tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

Baca juga: DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?

Apalagi kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK No.35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga ranah perdesaan.

Kedua, uang muka nol persen dinilai akan memicu kemiskinan baru. Menurut YLKI, sejak 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

Akibatnya kata Tulus, banyak sekali rumah tangga miskin yang kian miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor. Bahkan mengalami kredit macet.

"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya," kata Tulus.

Ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.

Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com