Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pajak "E-commerce" Bikin Resah, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kompas.com - 16/01/2019, 18:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara tentang aturan pajak e-Commerce yang ia buat belum lama ini.

Hal itu menyusul reaksi para pelaku usaha online yang khawatir dengan aturan tersebut. Bahkan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sempat meminta aturan itu ditunda.

"Beberapa saat lalu kami keluarkan PMK 210 dan menimbulkan reaksi. Kami undang idEA. Aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, kami memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Pajak E-Commerce Diberlakukan 1 April 2019, Begini Aturannya

Pertama, Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan pajak e-commerce yang ia keluarkan bukanlah untuk memungut pajak online.

Tetapi, kata dia, hanya terkait dengan tata caranya saja. Salah satunya yakni terkait ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, tidak ada keharusan para pedagang online memiliki NPWP saat mendaftar ke platform marketplace.

"Kenapa itu penting? Karena banyak pelaku baru yang disampaikan idEA itu ibu tumah tangga, mahasiswa, murid yang ingin mulai bisnis jadi tidak boleh ada kekhawatiran," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu: Daftar Jadi Pedagang E-Commerce Tak Wajib NPWP

Kedua, Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan yang ia keluarkan bukan bertujuan untuk memungut pajak. Namun lebih untuk mendukung kegiatan ekonomi, bahkan juga memberi insentif ke pelaku e-commerce.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ada kekhawatiran pelaku e-commerce yang sudah ada di platform marketplace pindah ke media sosial karena aturan ini.

Ketiga, aturan terkait pajak e-commerce itu akan memberika kemudahan bagi perusahan-perusahaan pengelola platform marketplace.

Selama ini kata dia, para pengelola platform marketplace terbebani dengan penyampaiaan informasi kepada berbagai instansi terkait data e-commerce.

Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Memberatkan UMKM?

Pasca adaya aturan itu, Kementerian Keuangan kata dia akan bekerjasama dengan berbagai instansi agar tidak memberikan beban pendataan kepada para platform marketplace.

"Jadi bisa dikombinasikan koordinasinya. Bahkan, bentuk penyampaian info akan kami upayakan sesimpel mungkin, jadi tidak perlu ada effort khusus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com