JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) di seluruh pasar pada perdagangan Senin (21/1/2019).
"Dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur dan efisien, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek BDMN dan BBNP di seluruh pasar," ungkap BEI dalam pengumuman pagi ini.
Jumat (18/1/2019) lalu, BDNM dan BBNP meminta penghentian sementara perdagangan saham alias suspensi saham. Penghentian ini terkait rencana merger kedua bank.
"Rencana penggabungan usaha saat ini masih dalam proses penelaahan antara Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan," ungkap Rita Mirasari, Sekretaris Perusahaan BDMN dalam keterbukaan informasi Jumat lalu.
Baca juga: Bank Danamon Rombak Jajaran Komisaris
Kedua bank memiliki pemegang saham pengendali yang sama, yakni MUFG Bank Ltd, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank of Tokyo Mitsubishi UJF atau BTMU.
Sebelumnya diinformasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin agar Bank Danamon dengan Bank Nusantara Parahyangan melakukan penggabungan atau merger. Hal ini agar rencana Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) masuk sebagai pemegang saham pengendali di Bank Danamon tidak terkendala aturan kepemilikan tunggal (SPP).
MUFG berencana masuk sebagai pemilik 73,8 persen saham di Bank Danamon. (Wahyu Tri Rahmawati, Yoliawan H)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mau merger, saham Bank Danamon (BDMN) dan Bank Nusantara Parahyangan (BBNP) disetop