Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuartal IV-2018, Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal

Kompas.com - 29/01/2019, 14:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (28/1/2019) menyatakan kondisi stabilitas sistem keuangan dalam negeri pada kuartal IV-2018 normal.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia (BI) hari ini, Selasa (29/1/2019) pernyataan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lembaga anggota KSSK yaitu BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, dan penjaminan simpanan.

"KSSK mencermati beberapa potensi risiko baik yang berasal dari perekonomian global maupun domestik dalam bentuk pelemahan pertumbuhan ekonomi global, kebijakan ekonomi AS dan dampak sengketa dagang dengan China, serta potensi berlanjurnya defisit trade balance (defisit neraca perdagangan) dan current account (neraca berjalan), dan segmentasi likuiditas," jelas keterangan tertulis tersebut.

Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terkendali

Untuk mengatasi berbagai kondisi tersebut, KSSK memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, makroprudensialm dan mikroprudensial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Di bidang moneter, BI mengoptimakan bauran kebijakan untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan (CAD).

Kebijakan suku bunga difokuskan untuk menurunkan CAD ke dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.

Di kuartal IV-2018, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke level 6 persen. Secara tahunan, BI telah menaikkan suku bunga sebanyak 175 bps.

"BI juga terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar rupiah maupun pasar valas serta secara efektif memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward DNDF) mulai 1 November 2018," tulis BI.

Baca juga: BI Buka Lelang DNDF, Rupiah Menguat Jadi Rp 14.484 Per Dollar AS

Selain itu, BI juga telah menaikkan porsi pemenuhan giro wajib minimun (GWM) rupiah rerata baik konvensional maupun syariah dari 2 persen menjadi 3 persen serta meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (LPM) yang dapat direpokan ke BI dari 2 persen menjadi 4 persen dari masing-masing dana pihak ketiga (DPK).

Di bidang kebijakan makroprudensial, BI juga mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCB) sebesar 0 persen dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari pada target 80 persen sampai 92 persen.

"BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," ujar BI.

Baca juga: Indonesia-Jepang Amandemen Kerja Sama Bilateral Swap

Sementara untuk menjaga ketahanan eksternal BI telah memperkuat kerjasama moneter dan keuangan dengan otoritas di beberapa negara. Di kuartal IV-2018, BI dan Monethary Authority of Singapore menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dollar AS dalam bentuk swap bilateral dalam mata uang lokal, serta repo bilateral dalam bentuk mata uang asing untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

BI dan bank sentral China juga telah memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Billateral Cuurency Swap Arrangement/BCSA) serta menyepakati pertambahan nilai BCSA dari 100 miliar yen (setara 15 miliar dollar AS) menjadi 200 miliar yen (setara 30 miliar dollar AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com