Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel

Kompas.com - 12/02/2019, 12:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab, belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang dan tidak dapat berangkat umrah.

"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Luthfi menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya. Artinya, negara mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan. Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Baca juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari

Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jemaah dan atau memberangkatkan jemaah untuk umrah tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.

Namun, untuk para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umrah.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com