Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Harga Tiket Pesawat, Kemenhub akan Panggil Maskapai

Kompas.com - 13/02/2019, 15:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memanggil pihak maskapai penerbangan nasional untuk membahas masalah harga tiket pesawat.

Sebab, belakangan ini masyarakat mengeluhkan soal mahalnya harga tiket pesawat rute domestik.

"Litbang sedang melakukan kajian hari ini dan besok memanggil airlines untuk melakukan perhitungan kembali terhadap tarif-tarif tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Polana mengatakan, pihaknya tengah mengkaji stuktur biaya maskapai penerbangan. Salah satunya terkait avtur yang dianggap sebagai komponen terbesar biaya operasional maskapai.

Baca juga: Kemenhub Akan Atur Tarif Bagasi Berbayar

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2016, komponen harga avtur bagi operasional sebuah maskapai sebesar 24 persen. Namun, peraturan itu mengacu pada harga minyak dunia di tahun 2015.

"Jadi kalau kemarin disampaikan oleh Pak Presiden dan airlines harga avturnya 40 persen, memang kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen-komponen atau variabel-variabel yang memengaruhi tarif dasar airlines," kata Polana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina setelah mendengar keluhan pengusaha hotel terkait mahalnya harga avtur yang berakibat pada tingginya harga tiket pesawat dan sepinya kamar-kamar hotel di daerah.

"Berkaitan dengan harga tiket pesawat, saya terus terang juga kaget. Dan malam hari ini saya juga baru tahu dari Pak Chairul Tanjung. Mengenai avtur, ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu domonopoli oleh Pertamina," ujar Jokowi saat menghadiri perayaan HUT Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com