Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kalau PM 118 Digugat Lagi, Kapan Kita Bekerja?

Kompas.com - 26/02/2019, 10:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berharap Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online tak akan digugat lagi ke Mahkamah Agung (MA).

PM 118 ini sendiri dikeluarkan setelah MA mengabulkan gugatan dari sejumlah pihak yang menggugat PM 108 tahun 2017.

"Kemudian ke depan kita sangat berharap (PM 118 tak digugat). Pak Menhub sampaikan, kalau digugat lagi, terus kapan kita harus bekerja," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat sosialisasi PM 118 di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi mengatakan, aturan soal taksi online ini sudah sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2,5 tahun. Atas dasar itu dia berharap PM 118 ini tak digugat kembali.

Baca juga: Soal Transportasi Online, Kemenhub Bakal Ganti PM 108

"Kalau enggak suka jangan mendesktirditkan pemerintah berpihak atau perwakilan berpihak. Kalau ada yang ngomong seperti ini, produk ini produk bersama. Dari awal yang mengawal tidak ada pemikiran lain kecuali pemerintah hdir untuk kepentingan masyarakat," kata Budi.

PM 118 tahun 2018 ini sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi setelah resmi diterbitkan pada Desember 2018 lalu. Rencananya, peraturan baru ini akan diterapkan pada Juni 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com