Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Batalkan Rencana Pengaturan Jam Kerja Ojek Online

Kompas.com - 26/02/2019, 12:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, rencana pengaturan jam kerja untuk pengemudi ojek online menuai kritik.

Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

Baca juga: Menhub: Aturan tentang Ojek Online Terbit Maret Ini

"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com