Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kontrak Karya Berakhir

Kompas.com - 17/12/2008, 05:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Setelah melalui pembahasan yang alot selama 3 tahun 7 bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri era kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah berjalan selama 41 tahun.

UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Melalui UU yang baru ini, pengusahaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah.

Perubahan bentuk pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial dalam perubahan aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR mengapresiasi karena dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan pertambangan.

Kondisi ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya. Perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.

UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.

Pertambangan rakyat

UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang dengan mewajibkan perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengakui, UU baru itu kemungkinan akan mengubah rencana investasi perusahaan tambang yang semula berharap masih bisa memperoleh bentuk pengelolaan kontrak karya.

Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan UU baru ini tetap memberi kepastian investasi. Pihaknya, harus segera menyelesaikan peraturan pemerintah agar UU Minerba bisa segera diimplementasikan dan tidak terjadi kevakuman.

Pembahasan RUU Minerba berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk pengusahaan pertambangan dan aturan peralihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com