Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kontrak Karya Berakhir

Kompas.com - 17/12/2008, 05:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Setelah melalui pembahasan yang alot selama 3 tahun 7 bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri era kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah berjalan selama 41 tahun.

UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Melalui UU yang baru ini, pengusahaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah.

Perubahan bentuk pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial dalam perubahan aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR mengapresiasi karena dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan pertambangan.

Kondisi ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya. Perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.

UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.

Pertambangan rakyat

UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang dengan mewajibkan perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengakui, UU baru itu kemungkinan akan mengubah rencana investasi perusahaan tambang yang semula berharap masih bisa memperoleh bentuk pengelolaan kontrak karya.

Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan UU baru ini tetap memberi kepastian investasi. Pihaknya, harus segera menyelesaikan peraturan pemerintah agar UU Minerba bisa segera diimplementasikan dan tidak terjadi kevakuman.

Pembahasan RUU Minerba berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk pengusahaan pertambangan dan aturan peralihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com