Esty menjelaskan, sebuah kotak SDB memiliki dua kunci dan dua lubang kunci. Nasabah memegang sebuah kunci dan kunci lain dikuasai pihak bank.
Dia menambahkan, untuk membuka sebuah SDB, kedua kunci harus digunakan pada saat bersamaan. Tidak mungkin sebuah kunci digunakan untuk membuka SDB.
Adapun klaim jumlah kerugian pihak nasabah berada di luar tanggung jawab dan pengetahuan pihak bank.
”Ikatan kami dengan nasabah adalah perjanjian perdata sewa-menyewa. Kami tidak mengetahui benda apa saja atau seandainya SDB tidak digunakan oleh nasabah. Itu merupakan hak privasi nasabah,” kata Esty.
Dalam kasus pembobolan SDB akhir tahun lalu juga tak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ketika itu, nasabah bernama Ivonne (42) kehilangan perhiasan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Ivonne terakhir kali mengecek SDB yang disewa pada tanggal 10 November 2008 sebelum terjadi pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan saat menangani kasus pembobolan SDB yang disewa Ivonne mengatakan, diduga kuat pelaku mengenal seluk-beluk bank.
”Bisa diduga dia adalah orang dalam. Tidak ditemukan kejanggalan dalam pencurian tersebut. Seluruh alat bukti terus diperiksa polisi,” kata Suwondo. (ONG)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.