Sebelumnya, mediator pada PN Jakarta Pusat Ennid Hassanudin meminta Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibyo dapat bertemu langsung terkait penyelesaian sengketa kepemilikan saham PT CTPI. Ennid berharap kasus ini dapat secepatnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami harapkan ada pertemuan di antara para pembuat keputusan yaitu Mbak Tutut dan Bapak Hary Tanoesoedibyo. Mereka harus bertemu dalam rangka mediasi," jelas Ennid.
Ennid menambahkan, dalam proses mediasi di Pengadilan, Mbak Tutut belum menyampaikan jawaban atas permintaan pembelian saham oleh PT Berkah. "Makanya saya menyarankan agar kedua pihak bukan hanya antar kuasa hukum seperti dalam mediasi tadi yang bertemu namun para decision maker-nya. Nah mereka telah menyepakati saran tersebut," tambah Ennid.
Ennid mengatakan batas akhir proses mediasi adalah pada tanggal 18 Mei 2010. Bahkan, kedua pihak diberikan kesempatan untuk bertemu di luar ruang pengadilan, tanpa kehadiran mediator. "Jadi jika ingin ada perdamaian maka sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut harus sudah selesai. Jika tidak maka persidangan akan dilanjutkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.