Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Renegosiasi Kontrak yang Tak Adil

Kompas.com - 03/06/2011, 05:11 WIB

Tinjau PP perbankan

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di Jakarta menegaskan, peraturan pemerintah (PP) yang memberi keleluasaan asing menguasai saham perbankan hingga 99 persen perlu dibahas lagi.

Sampai Maret 2011, pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan, Rp 3.065 triliun, dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.

Ekonom Aviliani di Jakarta menambahkan, perbankan menguasai 80 persen perekonomian Indonesia. ”Kalau kepemilikan tidak berkaitan dengan banyak hal, tak masalah. Namun, ibaratnya, perbankan ini jantung suatu negara. Kalau bank banyak dikuasai asing, lantas terjadi krisis, sulit dikendalikan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan, situasi saat ini sudah berbeda dibandingkan dengan 1998 yang diwarnai krisis. Oleh karena itu, ia berpendapat, saat ini ada baiknya jika bank nasional menjadi bank di negeri sendiri.

Zulkifli mencontohkan, saat krisis 2008 terjadi, bank-bank di Amerika Serikat turut menanggung akibat krisis itu. Namun, kondisi serupa tak terjadi di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada diskusi terbatas yang digelar Indef bersama Soegeng Sarjadi Syndicate bertema ”Ekonomi dan Nasionalisme” di Jakarta, Rabu, menegaskan, regulasi kepemilikan bank asing di Indonesia tidak setara dengan peraturan di negara lain yang menjadi mitra Indonesia.

Peraturan itu harus disetarakan dengan negara lain secara bertahap. Salah satunya adalah penerapan pembatasan kepemilikan asing hanya sampai 49 persen, persis seperti kepemilikan terhadap industri media.

(WHY/IDR/BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com