Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal UU BPJS

Kompas.com - 05/11/2011, 02:07 WIB

Sulastomo

Tidak ada undang-undang yang pembahasannya begitu alot, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR, seperti RUU BPJS yang dikawal oleh delapan menteri dengan melibatkan Wakil Presiden.

Ketika Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan, pasti banyak yang lega dan pasti ada yang kecewa. Itulah demokrasi. Etika demokrasi pulalah yang mewajibkan kita harus mengawal keberhasilan UU BPJS, tanpa terkecuali, agar BPJS I dan II berjalan sesuai harapan.

Kalau percaya bahwa UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan mampu memberi perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengawal pelaksanaan UU BPJS. Kritik bahwa ada negara yang dilanda krisis disebabkan progam jaminan sosial, perlu kita terima dengan wajar. Di mana pun di dunia, program jaminan sosial selalu harus diperbarui, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

Antisipasi

UU SJSN sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan itu. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, antisipasi tersebut berdasarkan sifat pelayanan kesehatan yang tidak bisa dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pola hubungan segitiga (tripartit) diubah jadi ”bipartit” untuk melindungi konsumen dari kegagalan pasar.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, wajib diterapkan managed healthcare concept, yang berarti pelayanan kesehatan secara terkendali dan terstruktur, prospective payment system atau sistem pembayaran yang ditetapkan di muka sebelum mendapat pelayanan, serta ”standar dan plafon harga obat”.

Dengan konsep di atas, diharapkan mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sesuai kebutuhan medik, tak naik tajam seperti dalam sistem fee for services yang masih dipraktikkan di Indonesia, yaitu pembayaran berdasarkan jenis pelayanan dan mekanisme pasar.

Jaminan pensiun, termasuk bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, diselenggarakan dengan menerapkan konsep funded system. Artinya, dana yang dibayarkan tersedia dan orangnya ikut mengiur. Ini mengubah sistem berjalan sekarang, yang dikenal sebagai pay as you go—diterapkan kepada pegawai negeri dengan dana dari APBN. Perubahan ini setidaknya membuat penyelenggaraan jaminan pensiun lebih aman dan tak memberatkan negara (APBN). Kalau manajemen BPJS II bagus, dapat diperoleh nilai tambah investasi sehingga menguntungkan peserta program jaminan pensiun.

Meski demikian, perlu disadari bahwa dengan diterapkannya program jaminan sosial, tak berarti seluruhnya selesai. Namun, di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, program jaminan sosial merupakan salah satu program yang dianggap strategis sepanjang masa. Ada kekeliruan dan ada perbaikan sehingga program itu tetap berlanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com