Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal UU BPJS

Kompas.com - 05/11/2011, 02:07 WIB

Sulastomo

Tidak ada undang-undang yang pembahasannya begitu alot, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR, seperti RUU BPJS yang dikawal oleh delapan menteri dengan melibatkan Wakil Presiden.

Ketika Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan, pasti banyak yang lega dan pasti ada yang kecewa. Itulah demokrasi. Etika demokrasi pulalah yang mewajibkan kita harus mengawal keberhasilan UU BPJS, tanpa terkecuali, agar BPJS I dan II berjalan sesuai harapan.

Kalau percaya bahwa UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan mampu memberi perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengawal pelaksanaan UU BPJS. Kritik bahwa ada negara yang dilanda krisis disebabkan progam jaminan sosial, perlu kita terima dengan wajar. Di mana pun di dunia, program jaminan sosial selalu harus diperbarui, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.

Antisipasi

UU SJSN sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan itu. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, antisipasi tersebut berdasarkan sifat pelayanan kesehatan yang tidak bisa dibiarkan sesuai mekanisme pasar. Pola hubungan segitiga (tripartit) diubah jadi ”bipartit” untuk melindungi konsumen dari kegagalan pasar.

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, wajib diterapkan managed healthcare concept, yang berarti pelayanan kesehatan secara terkendali dan terstruktur, prospective payment system atau sistem pembayaran yang ditetapkan di muka sebelum mendapat pelayanan, serta ”standar dan plafon harga obat”.

Dengan konsep di atas, diharapkan mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sesuai kebutuhan medik, tak naik tajam seperti dalam sistem fee for services yang masih dipraktikkan di Indonesia, yaitu pembayaran berdasarkan jenis pelayanan dan mekanisme pasar.

Jaminan pensiun, termasuk bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri, diselenggarakan dengan menerapkan konsep funded system. Artinya, dana yang dibayarkan tersedia dan orangnya ikut mengiur. Ini mengubah sistem berjalan sekarang, yang dikenal sebagai pay as you go—diterapkan kepada pegawai negeri dengan dana dari APBN. Perubahan ini setidaknya membuat penyelenggaraan jaminan pensiun lebih aman dan tak memberatkan negara (APBN). Kalau manajemen BPJS II bagus, dapat diperoleh nilai tambah investasi sehingga menguntungkan peserta program jaminan pensiun.

Meski demikian, perlu disadari bahwa dengan diterapkannya program jaminan sosial, tak berarti seluruhnya selesai. Namun, di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, program jaminan sosial merupakan salah satu program yang dianggap strategis sepanjang masa. Ada kekeliruan dan ada perbaikan sehingga program itu tetap berlanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com