Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 33 Ton Gula Impor Ilegal

Kompas.com - 07/11/2011, 03:35 WIB

Dia menambahkan, kasus peredaran gula ilegal bisa dibawa ke pengadilan setelah kejaksaan tinggi memiliki persepsi sama terkait penggunaan undang-undang.

Apalagi, kini aturan hukum yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Sebelum Polda dan Kejati Kalbar sepaham mengenai aturan yang akan dipakai untuk menghukum pelaku, kasus penyelundupan gula akan selalu gagal dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dia mengungkapkan, berkas perkara penyelundupan gula ilegal dari Malaysia ke Pontianak sebanyak 500 karung pada Juli sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Belajar dari perkara tersebut, kata Unggung, kasus penyeludupan gula ke Kalimantan Barat sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar atau kejaksaan negeri setelah berkasnya dilengkapi. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com