Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Apartemen City Home Protes Biaya AJB

Kompas.com - 15/02/2012, 12:54 WIB

"Pengembang tidak ikut campur, semua uang masuk ke notaris," ujar Setyo.

Setyo menilai, biaya AJB yang dibayarkan Harlan masih wajar, sebab umumnya biaya AJB sebesar 2%-4% dari nilai transaksi. Apalagi, biaya sudah mencakup pemecahan dan balik nama.

Pengamat Properti, Ali Hanafi, mengatakan pembeli properti memang sebaiknya cermat melihat rincian biaya yang dibebankan saat membeli properti, apa pun bentuknya. Menurut hitungan Ali, tak mungkin kalau pungutan sebesar Rp 12,5 juta hanya biaya pengurusan AJB. Bila memang betul biaya yang dipungut MJS sebesar angka itu, pasti ada komponen lain yang dikenakan. Misalnya biaya persewaan strata tittle, biaya balik nama, maupun biaya pengurusan KPR, jika menggunakan KPR.

"Jangan-jangan pembeli tidak mengerti itu," imbuhnya. (Adisti Dini Indreswari, Azis Husaini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com