Dalam aksinya, para perampok langsung menggasak berbagai macam perhiasan emas yang tersimpan pada laci-laci kecil dalam brankas dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar. Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 30,9 juta.
Kepala Humas Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan, jajaran Polresta Yogyakarta sempat kesulitan melacak para pelaku perampokan tersebut. Salah satu kendalanya tidak adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) saat kawanan perampok beraksi.
Menurut Anny, sejak tahun 2011, Polda DIY telah mengimbau kepada para pengusaha dan lembaga agar menyiagakan minimal dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di kantor mereka. Selain itu, setiap gedung perkantoran juga wajib memasang CCTV.
”Yang disesalkan, di kantor Pegadaian Syariah Ngampilan itu hanya ada satu satpam yang berjaga. Sementara kamera CCTV saat itu tidak beroperasi karena listrik (di kawasan itu) sedang padam,” ujarnya.