Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Harga BBM

Kompas.com - 02/05/2013, 02:28 WIB

Ainul Huda

Kebijakan BBM bersubsidi di Indonesia akan memasuki fase baru jika dua harga BBM bersubsidi diberlakukan: Rp 4.500 untuk angkutan umum dan sepeda motor, serta Rp 6.500-Rp 7.000 untuk mobil pribadi.

Pilihan kebijakan dua harga ini muncul di tengah kebingungan pemerintah memilih antara tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi serta risiko fiskal yang makin besar dan memberlakukan dua harga BBM dengan harapan meminimalkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat dibandingkan dengan jika harga BBM bersubsidi seluruhnya dinaikkan. Tentu kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi secara menyeluruh tidak populis secara politik, apalagi pemilu akan dilangsungkan tahun depan.

Risiko dua harga

Secara umum, selama substitusi BBM tidak tersedia, harga BBM bersubsidi cenderung inelastis dalam jangka pendek. Artinya, dampak penurunan konsumsi BBM sebagai respons atas kenaikan harga relatif tidak sig- nifikan.

Dalam jangka panjang, dengan syarat moda transportasi publik yang memadai dan bahan alternatif BBM sudah tersedia, kenaikan harga akan menyebabkan penurunan konsumsi secara signifikan. Keberadaan substitusi BBM akan memengaruhi keputusan konsumen, misalnya pada cara berkendara dengan mengurangi perjalanan mobil pribadi dan lebih banyak menggunakan angkutan publik atau menggunakan alternatif BBM seperti gas dan listrik.

Dalam literatur ekonomi, penerapan diskriminasi dua harga BBM akan berhasil jika memenuhi dua prasyarat berikut. Pertama, terdapat perbedaan permintaan BBM bersubsidi di antara (kelompok) konsumen. Dalam hal ini, pengetahuan tentang elastisitas permintaan BBM antara kelompok konsumen kendaraan umum serta sepeda motor dan pemilik mobil pribadi menjadi penting.

Secara umum, pemilik mobil pribadi merupakan kelompok dengan tingkat pendapatan menengah-atas. Dalam hal berkendara dan seiring dengan kenaikan pendapatan, kelompok ini dipandang lebih sensitif terhadap aspek selain harga, seperti kenyamanan. Karena itu, bisa dikatakan, permintaan BBM bersubsidi bagi pemilik mobil pribadi akan cenderung inelastis terhadap harga. Artinya, dampak kenaikan harga BBM bersubsidi pada kelompok ini relatif kecil sehingga tidak akan memicu penurunan konsumsi yang signifikan.

Identifikasi konsumen BBM bersubsidi berdasarkan kategori apakah mobil pribadi atau bukan tentu bukan hal sulit. Becermin pada kondisi ini, potensi keberhasilan kebijakan diskriminasi harga cukup besar. Namun, hal ini sangat bergantung pada aspek nonteknis lain, seperti ketegasan petugas di lapangan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bagi mobil pribadi.

Kedua, diskriminasi harga akan berhasil selama upaya menjual kembali BBM bersubsidi kepada pemilik mobil pribadi dapat dicegah. Jika BBM yang dibeli de- ngan harga Rp 4.500 bisa dijual kepada pemilik mobil pribadi atau industri dengan harga Rp 6.500-Rp 7.000 atau minimal lebih besar dari harga subsidi, penerapan dua harga justru akan menimbulkan ”pasar gelap” BBM bersubsidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com