Sebagai pengawas, BK juga mengawasi apakah MI telah menjalankan kegiatan pengelolaannya sesuai dengan KIK atau tidak. Apabila MI melanggar ketentuan tersebut, maka BK akan mengirimkan surat teguran. Misalnya MI berinvestasi lebih dari 10 persen pada 1 perusahaan.
Apabila MI tidak mengindahkan teguran tersebut dan melakukan perubahan pada pengelolaannya, maka BK akan mengirimkan surat tersebut ke OJK. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya, OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat teguran, penghentian kegiatan operasi, hingga pencabutan izin usaha dan perorangan.
Isi daripada Kontrak Investasi Kolektif selanjutnya diringkas dan disajikan dalam dokumen yang disebut Prospektus. Dokumen ini menjadi bacaan wajib bagi para calon investor sebelum berinvestasi di reksa dana.
Agen Penjual Reksa Dana (APERD)
Kegiatan pemasaran reksa dana dilakukan oleh APERD. Ada MI yang memasarkan sendiri produk reksa dananya sehingga selain sebagai pengelola juga berperan sebagai APERD, ada MI yang menggunakan jasa perusahaan lain sebagai APERD, Ada pula kombinasi. Artinya memasarkan sendiri dan juga menggunakan jasa APERD.
Perusahaan-perusahaan yang boleh menjadi APERD adalah perusahaan keuangan di bawah naungan OJK yaitu sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian yang mendapat izin sebagai APERD. Namun untuk saat ini, APERD didominasi oleh Bank dan Sekuritas.
Jika MI menggunakan jasa APERD, maka akan ada perjanjian tersendiri yang juga ditanda tangani 3 pihak yaitu MI, BK, dan APERD, namun perjanjian ini tidak dimasukkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Oleh sebab itulah, meski dipasarkan melalui APERD, nama perusahaan APERD tidak dijumpai dalam prospektus reksa dana. Biasanya informasi mengenai APERD bisa dilihat dalam situs perusahaan.
Sesuai namanya, APERD melakukan fungsi pemasaran reksa dana. Proses pemasarannya juga beragam. Ada yang menggunakan tenaga pemasar langsung yang memenuhi syarat, ada pula yang menggunakan sistem online.
APERD juga bisa memasarkan reksa dana lebih dari 1 MI, ada yang bahkan memasarkan produk dari belasan MI sehingga menyebut dirinya supermarket reksa dana.
Dalam praktiknya, meski ada 3 pihak yaitu MI, BK, dan APERD. Investor hanya berhubungan langsung dengan APERD dan MI saja. BK merupakan pihak yang tidak berhubungan langsung dengan investor.
Dengan demikian, apabila ada keluhan seperti surat konfirmasi yang sampainya terlambat, investor tidak bisa mengeluh langsung ke BK namun harus melalui MI dan atau APERD. Oleh sebab itulah, oleh OJK, MI dan APERD diwajibkan untuk memiliki divisi khusus yang menangani keluhan nasabah.
Demikian artikel ini, semoga menambah pemahaman Anda akan pihak-pihak dalam investasi reksa dana.
baca juga: Memilih Reksa Dana Sesuai Tujuan Investasi